Pada saat posisi kepala desanya diisi oleh PJS dari Kecamatan pihak desa menyarankan ke pihak ahli waris untuk membuat gugatan ke pengadilan.
“Pada saat itu juga sudah disarankan ke penggugat untuk membuat gugatan ke pengadilan,” paparnya.
Dede mengaku jika dirinya menjabat sebagai kepala desa hanya 6 tahun saja. Dengan begitu tidak pernah dirinya rasa memiliki lahan dan Kantor desa tersebut melainkan hanya mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pelayanan ke warganya.
Baca Juga:Cimahi Tak Pilih Opsi Pinjaman Daerah untuk PENPuluhan Pegawai DLH Kabupaten Cianjur di Uji Usap
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, saya akan berupaya untuk melakukan musyawarah terhadap ahli waris semoga berjalan dan sesuai dengan harapan,” tandasnya.
Dede mengatakan, saat desa memegang bukti C desa yang terdahulu dengan atas nama desa. Sedangkan saat ini sudah ada peralihan atas nama ahli waris
“Kalau bukti C desa yang ada saat ini masih yang lama,” tandasnya.
Seorang ahli waris Hj Ai membenarkan pihaknya telah memasang plang di depan Kantor Desa Rancagoong. Namun ia juga mengaku segala sesuatunya telah dikuasakan sepenuhnya ke kuasa hukumnya untuk memberikan komentarnya.
“Maaf ya, segala sesuatunya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya pak Yayan,” singkatnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris penggugat lahan dan bangunan Kantor Desa Rancagoong Yayan SH belum bisa di konfirmasi terkait persoalan pemasangan plang di areal kantor Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur Ahmad Danial mengatakan, permasalahan di Desa Rancagoong ini sebaiknya warga atau ahli waris untuk tidak membuat plang di depan kantor yang bertuliskan “Tanah dan bangunan ini milik ahli waris Hj Hasanah”. Hal tersebut tentunya harus berdasarkan keputusan dari pengadilan.
Baca Juga:Irigasi Nagrog Tak Kunjung DiperbaikiBappenda Prediksi PAD Cimahi Turun Hingga 30%
“Sebaiknya kalau belum ada keputusan dari pengadilan jangan dulu ahli waris ini memasang plang depan kantor desa,” pungkasnya.(yis/sri)
