Kantor Desa Rancagoong Dipasang Plang Sengketa

Kantor Desa Rancagoong Dipasang Plang Sengketa
Kantor Desa Rancagoong
0 Komentar

Pada saat posisi kepala desanya diisi oleh PJS dari Kecamatan pihak desa men­yarankan ke pihak ahli waris untuk membuat gugatan ke pengadilan.

“Pada saat itu juga sudah disarankan ke penggugat untuk membuat gugatan ke pengadilan,” paparnya.

Dede mengaku jika di­rinya menjabat sebagai kepala desa hanya 6 tahun saja. Dengan begitu tidak pernah dirinya rasa memi­liki lahan dan Kantor desa tersebut melainkan hanya mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pelayanan ke warganya.

Baca Juga:Cimahi Tak Pilih Opsi Pinjaman Daerah untuk PENPuluhan Pegawai DLH Kabupaten Cianjur di Uji Usap

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, saya akan berupaya untuk melakukan musya­warah terhadap ahli waris semoga berjalan dan sesuai dengan harapan,” tandasnya.

Dede mengatakan, saat desa memegang bukti C desa yang terdahulu dengan atas nama desa. Sedangkan saat ini sudah ada peralihan atas nama ahli waris

“Kalau bukti C desa yang ada saat ini masih yang lama,” tandasnya.

Seorang ahli waris Hj Ai membenarkan pihaknya tel­ah memasang plang di depan Kantor Desa Rancagoong. Namun ia juga mengaku se­gala sesuatunya telah dikua­sakan sepenuhnya ke kuasa hukumnya untuk memberi­kan komentarnya.

“Maaf ya, segala sesuatu­nya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya pak Yayan,” singkatnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris penggugat lahan dan ban­gunan Kantor Desa Ranca­goong Yayan SH belum bisa di konfirmasi terkait persoa­lan pemasangan plang di ar­eal kantor Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku.

Kepala Dinas Pember­dayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur Ahmad Danial mengatakan, per­masalahan di Desa Ranca­goong ini sebaiknya warga atau ahli waris untuk tidak membuat plang di depan kantor yang bertuliskan “Tanah dan bangunan ini milik ahli waris Hj Hasanah”. Hal tersebut tentunya harus berdasarkan keputusan dari pengadilan.

Baca Juga:Irigasi Nagrog Tak Kunjung DiperbaikiBappenda Prediksi PAD Cimahi Turun Hingga 30%

“Sebaiknya kalau belum ada keputusan dari pen­gadilan jangan dulu ahli waris ini memasang plang depan kantor desa,” pung­kasnya.(yis/sri)

0 Komentar