Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus netral saat pilkada. ”Dalam pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” pungkasnya.(yul/rus)
Ciptakan Iklim Politik Kondusif Melalui Desk Pilkada
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News