KBM Tatap Muka Harus Seizin Satgas Covid-19

KARAWANG – Satuan pen­didikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpo­ra) Kabupaten Karawang kini tengah bersiap untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di masa adap­tasi kebiasaan baru (AKB). Namun izin boleh atau tidaknya melaksanakan KBM tatap muka berada di tangan Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.

Kepala Disdikpora Karawang, Asep Junaedi, melalui Kasi Kurikulum Kesiswaan dan Ketena­gaan, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, pelaksanaan KBM secara tatap muka tidak lagi di­tentukan berdasaran dae­rah kota/kabupaten, tapi menurut wilayah kecama­tan. Dengan demikian, satuan pendidikan yang berada di kecamatan zona hijau memiliki kesempa­tan menggelar KBM tatap muka, asalkan sekolah tersebut mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.

“Jadi nantinya izin dari Satgas Penanganan covid-19 kecamatan ini yang menjadi penentu satuan pendidikan dapat menggelar KBM tatap muka atau tidak,” ujar Musa, sa­paan akrab Mulyana Surya Atmaja, kepada KBE, Kamis (27/8).

Dijelaskan Musa, sebe­lum masuk ke tahap periz­inan dari Satgas Penanga­nan Covid-19 kecamatan, satuan pendidikan harus melaporkan kesiapan menggelar KBM tatap muka secara tertulis yang berisi kesiapan sarana prasarana seperti tersedianya tem­pat cuci tangan me­makai sabun den­gan air mengalir, thermogun, masker, kebersihan toilet, dan lainnya. Termasuk surat pernyataan atau izin orang tua.

“Satuan pendidi­kan juga harus me­mastikan tidak ada guru dan tenaga kependidikan yang tertular covid-19 dengan menyertakan surat keterangan sehat. Laporan kesiapan dari satuan pen­didikan kami tunggu hing­ga 30 Agustus,” jelasnya.

Jika semua itu sudah ter­penuhi, Musa mengata­kan, satuan pendidikan bisa melaporkan ke Kor­wilcambidik bagi sekolah dasar (SD), komisariat untuk SMP dan Bidang PAUD dan Dikmas bagi PKBM dan LKP.

“Semua itu harus sudah ditandatangani kepa­la satuan pendidikan, komite, dan satgas cov­id-19 satuan pendidi­kan masing-masing,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Musa, baik Ko­rwilcambidik dan komisari­at melaporkan ke Disdikpora. Kemudian melapork­annya ke Satgas Penanganan Cov­id-19 kecamatan dalam rapat minggon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan