Positif Korona Meningkat, ASN Pemkot Cimahi Kerja di Rumah Lagi

Positif Korona Meningkat, ASN Pemkot Cimahi Kerja di Rumah Lagi
(Ilustrasi)
0 Komentar

“Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO, ya 60 persen yang WFO,” terang Ahmad.

Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah, lanjut Ahmad, harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti, tegas Ahmad, maka akan dimasukan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Rekomendasi DPP PDIP Turun, Yena-Atep Diyakini Miliki Peluang Besar MenangBegini Ternyata Modus Kurir Narkoba, Simpan di Tempat yang Disepakati Kemudian Ada yang Ngambil

“Terus kalau misalnya dia WFH, pimpinannya mengharuskan masuk bekerja ternyata gak masuk dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu kena sanksi,” tandasnya. (mg4/yan)

0 Komentar