Begini Ternyata Modus Kurir Narkoba, Simpan di Tempat yang Disepakati Kemudian Ada yang Ngambil

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Jaya Sofyan mengatakan, awal mula penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya mendapatkan pemakai tetapi tidak ada barang bukti. Selanjutnya, dilakukan tes urin dan hasilnya positif. Oleh karena itu, pihaknya langsung mengintrogasi kepada pemakai tersebut, dari mana mendapatkan barang tersebut.

“Kedua tersangka ini merupakan kurir dari bandar besar, karena kalau bukan bandar besar yang nyuruhnya ga mungkin hingga ratusan gram sabu dan 10 kilogram ganja. Ganja saja sudah dua kali pengedaran, caranya pun dilakukan dengan menaruh barang di halte,” kata Jaya

Jaya pun menerangkan, para tersangka ini menjual barang haram tersebut di wilayah kabupaten Bandung dan kota Bandung. Satu kali menjadi kurir, tersangka HH mendapatkan upah Rp 10 Juta Rupiah.

“Para tersangka ini tergiur dengan upah yang di berikan bandar, karena satu kali nempel 100 gram sabu tersangka HH mendapatkan upah hingga Rp 10 Juta rupiah, maka siapa yang ga mau, tapi dengan resiko yang sangat tinggi, apabila tersangka tertangkap maka harus menjalankan hukuman dan hukuman itu hingga seumur hidup. Selain itu, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan