BANDUNG – Pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini masih dilakukan oleh DPR. Sehingga, jika RUU ini disahkan, diharapkan mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki menuturkan, RUU Cipta Kerja memiliki peluang dan norma yang harus dimanfaatkan. Terlebih, pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemic Covid-19.
Dia menilai, dari sisi pekerja, ada banyak peluang yang tercipta. Sebab, nantinya akan banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha.
’’Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini,” kata Eki.
Dia menuturkan, pekerja harusnya bisa melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. Sebab, RUU Cipta Kerja sejatinya dibutuhkan untuk pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha.
’’Ini Seharusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan,’’cetus dia.
“Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas kok, jadi pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya,” tambah Eki lagi.
Dia berpendapat, pada ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk. Sehingga, nantinya dapat membuka ruang lapangan kerja lebih masif.
Kondisi ini sangat krusial untuk segera dilakukan. Sebab Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.
RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi.
’’Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia,” kata pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal.
Eki menambahkan, jika melihat peta persaingan investasi, Indonesia cukup ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Bahkan, upaya menarik kembali investor ini bahkan akan semakin sulit setelah adanya Covid-19.
“Kalau kita tidak mampu memberikan regulasi yang kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin terjadi relokasi bisnis besar-besaran. Kalau masih di Indonesia ya mungkin masih oke, tapi kalau ke luar dari Indonesia kan tidak bagus juga,” kata Rizal. (yan)