Gagal di Tahap Pertama PPDB Online, Jalur Zonasi Siap Menampung

BANDUNG – Sekretaris I PPDB Online Jabar Dian Peniasiani mengatakan, bagi peserta yang gagal lolos seleksi diminta untuk tidak berkcil hati karena Pemerintah Provinsi Jabar masih membuka pendaftaran di tahap kedua yakni jalur zonasi murni.

“Tahap pendaftaran kedua ini akan dibuka pada 25 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 mendatang, siswa yang tadi gagal atau tidal lolos masuk SMA negeri bisa mendaftar kembali dengan menentukan titik koordinat yang dekat dengan sekolah tujuan.

“Seleksinya nanti yang dihitung adalah murni jarak antara calon siswa itu dengan sekolah tujuan,’’kata dia.

Adapun jika terjadi persamaan jarak antara calon siswa dengan calon yang lainnya maka ditentukan usia tertua, setelah itu tidak ada faktor penentu lainnya lagi,”terangnya.

Tidak kalah pentingnya titik koordinat, jangan sampai calon siswa ataupun orangtua salah mendaftar sekolah tujuan. Sebab, tidak sedikit keinginan dari orang tua mendaftar pada sekolah yang memiliki kualitas bukan karena jarak.

’’Jadi masih banyak yang beranggapan para orang tua atau calon siswa inginnya mendaftar di sekolah favorit padahal koordinatnya jauh, akhirnya kalah bersaing dan tidak diterima,’’ucapnya.

Dia mengatakan, untuk pendaftaran sistem zonasi ini prosedurnya masih sama.  Yaitu dengan cara mengunggah dokumen wajib yang menjadi persyaratan sistem zonasi.

’’Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Calon Siswa, KTP orangtua, dan pendukung lainnya,’’cetus dia.

Selain itu, bagi calon siswa yang sudah mengunggah dokumen di tahap pertama dan ingin mengikuti sistem zonasi maka dokumen tadi tetap harus di unggah kembali dengan username dan paswordnya ayang sudah dimiliki.

’’Kalau user name sama paswordnya tetap sama pasti muncul di system, khusus bagi pendaftaran pertama kali tetap pengunggahan dari awal,” tutur Dian.

Dia menambahkan, bagi pendaftar berasal dari daerah beririsan atau daerah perbatasan boleh memilih sekolah dianggap paling dekat meskipun orang tuanya berdomisili di luar wilayah.

’’Contognya, kalau orang tuanya berdomisi di Sarijadi yang berdekatan dengan Kota Bandung boleh memilih sekolah di Kota Bandung, meskipun Sarijadi masuk Kabupaten Bandung Barat (KBB),’’tutur Dian. (mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan