SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan jaminan bagi ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal saat melaksanakan tugas, atau dengan kata lain mendapatkan jaminan kecelakaan kerja.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandung I Gde Agus Adi Sucipto mengatakan, PNS tidak perlu menyetorkan premi untuk program jaminan kecelakaan kerja tersebut. ”Program jaminan kecelakaan kerja itu murni dari pemerintah daerah. ASN tidak membayar premi, yang membayar itu Pemkab Bandung,” ungkap I Gde Agus Adi Sucipto di Kantor BKPSDM Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (27/5).
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, memfasilitasi kegiatan penyampaian jaminan kematian dan penyerahan hak-hak kepegawaian lainnya oleh PT Taspen, kepada ahli waris Almarhum H. A. Kurtubi M. S., yang meninggal saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris Camat Cangkuang.
Menurutnya, Setiap PNS yang meninggal saat bertugas akan mendapatkan hak-haknya. Diantaranya, Tabungan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. ”Mudah-mudahan dengan layanan pro aktif ini, dapat membantu ahli waris dalam melangsungkan kesehariannya. Nominal santunan itu berbeda-beda dilihat dari masa kerja, gaji pokok dan jumlah anggota keluarga tanggungan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sekaligus memberikan beasiswa bagi anak almarhum yang masih usia sekolah. Beasiswa tersebut diberikan dalam bentuk polis, dan diberikan secara bertahap. Untuk usia anak SMP mendapatkan beasiswa senilai Rp. 35 juta sedangkan untuk usia anak SMA senilai Rp. 25 juta.
”Beasiswanya dalam bentuk polis, karena peruntukannya untuk pendidikan. Bila diberikan dalam bentuk tunai, biasanya saat biaya itu dibutuhkan malah tidak tersedia atau terpakai keperluan lain. Jadi nanti ada tahapan dalam penerimaan beasiswa ini, tapi dijamin tidak akan lama. Mudah-mudahan ini bisa membantu ahli waris dalam meneruskan pendidikan putera puterinya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan menjelaskan, proses penetapan Surat Keputusan (SK) Tewas (SK yang menerangkan PNS meninggal saat bertugas) almarhum yang meninggal pada awal Maret lalu, baru selesai belum lama ini.