Masih Banyak Pelaku Usaha Membandel Selama Penerapan PSBB di Kota Bandung

 

Masih Banyak Pelaku Usaha Membandel Selama Penerapan PSBB di Kota Bandung

BANDUNG – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskla Besar di Kota Bandung masih banyak ditemui berbagai pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan wali kota.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam akan mencabut izin usaha sejumlah toko, bengkel, usaha nonpangan nekad membuka usahanya.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, pelaku usahan yang boleh beroperasi harus sesuai dengan Perturan Wali Kota (Perwal).

Adapun jenis usaha yang boleh beroperasi selama PSBB di antaranya, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

’’Namun berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, Gusus Tugas Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya,’’jelas Oded kepada wartawan, Minggu, (26/4).

Oded mengatakan, ada salah satu gerai toko handphone yang masih buka di Jalan Ir. Juanda (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa) masih buka.

Sedangkan di Jalan Dipatiukur masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemili usaha tersebut.

“Kita menyisir ke informa (living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari,’’kata Bambang.

Selain itu, untudk tempat usaha kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup.

Sementara situ, untuk pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center.

“Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup,”tuturnya.

Jika terus membandel, Bambang mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin,” tegas Bambang. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan