Penerapan PSBB di Kota Bandung Ada 19 Titik Pemeriksaan yang Terbagi Lima Zona

BANDUNG – Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyiapkan 19 titik pemeriksaan di sejumlah wilayah perbatasan dan pusat kota.

Pihaknya akan menerapkan sanksi secara individu kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB. Namun sanksi yang diterapkan adalah  menekankan kedisiplinan warga.

’’Pada sanksi administratif dan bersifat edukasi. Untuk hal ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Polrestabes Bandung menyiapkan berupa pencatatan khusus,’’kata Oded ketika ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, (20/4).

Dia menuturkan, di 18 titik itu, akan ada posko gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Bandung. Termasuk adanya ambulans setiap posko.

Oded mengatakan selama penerapan PSBB badan hukum atau perusahaan harus mengikuti sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Jika melanggar bisa ditindak hingga pencabutan izin usaha atau operasi.

“Pada dasarnya dalam Perwal kita lebih mengedepankan untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari kepolisian akan diberikan blanko pelanggaran dan tercatat di kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan bahwa pemberlakukan pencatatan kepolisian akan dilakukan apabila tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat masih rendah selama pelaksanaan PSBB.

“Kalau di daerah lain ada blanko pelanggaran moda transportasi. ditambah blanko pelanggaran di tempat umum misalkan ada kerumunan. Bedanya yang satu lalu lintas dan satu lagi non lalu lintas,” jelas Ulung.

Ulung mengungkapkan, untuk menyukseskan PSBB, Polrestabes Bandung menurunkan sebanyak 1.500 personel, kemudian dibantu 65 personel dari Polda Jawa Barat. Petugas gabungan akan ditambah oleh 250 personel TNI dan 160 orang instansi terkait lainnya yang akan tersebar di 19 titik pemeriksaan.

“Nantinya ada tiga zona. Yaitu zona 1 dalam kota ada 10 titik, lalu zona 2 ada 5 titik itu pintu tol, dan zona 3 perbatasan wilayah ada 4 titik,” ungkap Ulung yang juga Kapolrestabes Bandung.

Ulung mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung atupun pendatang yang hendak beraktivitas ke Kota Bandung tidak perlu panik. Warga hanya perlu disiplin dan mengikuti aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan