Guru Terbantu dengan Kuota Gratis, Orang Tua Mengeluh Harus Beli untuk Anaknya

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Adapun kategori pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut meliputi pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Sementara itu salah satu orang tua siswa Dadan Mutakin, 47, mengaku selama belajar dengan sistem daring, anak-anaknya sering meminta kuota dengan alas an untuk mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya secara online.

Permintaan itu, terpaksa harus dipenuhi Dadan yang sehari-harinya bekerja hanya sebagai juru parker. Bahkan anaknya yang ketiga malah merengek minta dibelikan HP baru yang lebih bagus.

’’Kemarin anak bungsu saya minta dibeliin hp katanya sih buat kerjain tugas dari gurunya, hp yang ada itu milik saya, katanya lemot karena hpnya sudah jadul,’’kata dia.

Untuk itu, Dadan meminta kepada pemerintah dan seluruh guru-guru agar memberikan tugas jangan terlalu banyak. Sebab, sistem pembelajaran online bagui anak sangat memberatkan para orang tua.

’’Bayangkan saja kalau minta beli kuota harus 50 ribuan tiap anak itupun hanya bisa dipakai 3 harian, saya jadi bingung, mending kalau kondisinya lagi baik ini kan gara gra korona jadinya gini,’’sesal Dadang. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan