BANDUNG – Setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, kalangan guru merasa terbantu terutama dalam hal penyediaan barang atau jasa.
Salah satunya pemberian paket data yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu tenaga pendidik di SMPN 46 Bandung, Muhamad Asnan Wiguna.
“Dapat bantuan dari sekolah berupa kuota internet gratis sebanyak 24 Gb untuk melangsungkan PJJ. Baru-baru ini diberikan, tepatnya minggu kemarin.” ujar Asnan kepada Jabar Ekspres, Minggu (19/4).
Baca Juga:Pemotongan Anggaran Pendidikan Belum Sampai ke Disdik Kota BandungSanksi Segel Berlaku Bagi Toko Modern yang Tidak Ikuti Aturan Ketika Diberlakukan PSBB
Asnan yang saat ini berstatus guru honorer dan belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merasa terbantu dengan pengadaan paket data yang diberikan oleh sekolah. Terlebih ketika proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung selama darurat Covid-19.
“Pemberian paket data ini sangat membatu, apalagi kerja di rumah dan tidak ada pemasukan. Alhamdulillah dapat bantuan untuk melanjutkan proses PJJ,” tandasnya.
Bantuan berupa paket data gratis juga dilakukan oleh SMAN 27 Bandung.
Menurut Ati Hadiati selaku Humas sekolah tersebut mengatakan bantuan sudah diberikan kepada guru maupun siswa sejak awal April.
“Dari awal April kami memfasilitasi guru dan siswa berupa kuota internet gratis. Kurang lebih 140 siswa sudah menerima bantuan, namun kami memprioritaskan untuk siswa yang kurang mampu,” ujar Ati kepada Jabar Ekspres, Minggu (19/4).
Lebih lanjut Ati mengungkapkan bantuan berupa kuota internet terasebut tidak hanya digunakan oleh guru untuk proses belajar mengajar saja. Namun juga untuk menginput nilai ke e-rapor serta laporan ke pengawas dan pembina selama PJJ berlangsung.
Ati berharap bantuan yang bersumber dari dana BOS ini mampu meringankan beban guru serta siswa saat PJJ selama darurat Covid-19 berlangsung.
Seperti yang tertera di laman kemendikbud.go.id, Mendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Baca Juga:Waspada! Jalanan Sepi Jambret Beraksi, Uang Arisan Senilai Rp 10 juta Dibawa KaburPenerimaan Pajak Triwiulan Kedua di Cimahi Diprediksi Anjlok
Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
