Jabar Ekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus siswa fiktif SMP Islam Kabandungan, Sukabumi.
“Atas pemeriksaan dari beberapa alat bukti yang cukup, menetapkan AS sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan,” Ujar dirinya pada Kamis (12/10/2023).
Saat ditanya modus yang digunakan oleh AS, ia mengatakan bahwa tersangka memanipulasi data siswa di SMP Islam Kabandungan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Baca Juga:Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 405 Sertifikat kepada 250 Petani di Desa Muktisari Kabupaten CiamisDinkes KBB Akan Optimalkan Peran UKS untuk Mencegah Kasus Keracunan
“Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu hanya 100 orang, yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif,” tuturnya.
Dalam pantauan Jabar Ekspres di lokasi, AS kemudian digiring menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke lapas Warungkiara IIB, selama 20 hari sejak tanggal 12 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.
“Ancaman hukuman dari pasal tersebut berbeda, pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun, dan maksimal 20 tahun,” Jelasnya. (Mg9).
