Modus Data Siswa Fiktif, Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan Ditahan

Jabar Ekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus siswa fiktif SMP Islam Kabandungan, Sukabumi.

AS merupakan tersangka yang sekaligus kepala sekolah dari SMP Islam Kabandungan, ia kemudian digiring menggunakan mobil tahan untuk dilakukan penahanan di Lapas warung Kiara.

BACA JUGA: Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMP Islam Kabandungan Sukabumi

Menurut Wawan Kurniawan selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, AS di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2021, dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022.

“Atas pemeriksaan dari beberapa alat bukti yang cukup, menetapkan AS sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan,” Ujar dirinya pada Kamis (12/10/2023).

Saat ditanya modus yang digunakan oleh AS, ia mengatakan bahwa tersangka memanipulasi data siswa di SMP Islam Kabandungan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu hanya 100 orang, yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif,” tuturnya.

Dalam pantauan Jabar Ekspres di lokasi, AS kemudian digiring menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke lapas Warungkiara IIB, selama 20 hari sejak tanggal 12 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.

“Setelah penetapan tersangka, untuk kepentingan penyidikan kemudian di lakukan penahanan kepada tersangka AS di lapas Warung kiara kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan,” Ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Sukabumi Angkat Bicara Mengenai Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Islam Kabandungan

Atas perbuatan AS, tim penyidik meyangkakan kepada tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan juga pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 sebagai sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman dari pasal tersebut berbeda, pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun, dan maksimal 20 tahun,” Jelasnya. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan