BANDUNG – Sebanyak 42 titik akses masuk menuju Kota Bandung akan dilakukan penyekatan saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada Rabu 22/04/2020 mendatang.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengungkapkan untuk saat ini surat ajuan yang dilayangkan Pemkot Bandung sudah diberikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Kementerian Kesehatan (Kemkes).
“Ya, memang titik untuk akses ke luar masuk ini ada 42, nah ini sedang dibahas,” kata Oded, di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4).
Oded menyebutkan, 42 titik itu tidak semuanya krusial. Menurutnya, titik krusial ada di setiap gerbang tol. “42 itu tidak semuanya krusial yang krusial seperti Kopo, Pasteur dan lainnya,” ujarnya.
Belum ada penjelasan secara rinci mengenai penyekatan di titik tol itu, sebab saat ini pihaknya masih melakukan pembasahan soal titik krusial di Kota Bandung tersebut.
“Nanti akan dipetakan mana pintu masuk ke Bandung yang krusial mana yang harus penjagaan ketat mana yang tidak begitu (ketat),”sampai Oded lagi.
Oded mencontohkan, salah satu penyekatan itu ialah warga yang masuk ke Kota Bandung akan ditanyakan tujuannya. “Ketika mereka datang masuk ke Bandung ditanya tujuan ke mana? dari mana?”terangnya.
Melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi wilayah Bandung Raya.
Pemberlakuan PSBB Bandung Raya itu meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang.
Di tempat terpisah, Oded kembali mengatakan, surat pengajuan PSBB untuk Kota Bandung dan empat daerah di Bandung Raya sudah diserahkan kepada gubernur.
“Surat PSBB sudah dilayangkan kepada Gubernur, begitupun Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (17/4).
Eskalasi wabah covid – 19 terus meningkat dengan begitu, orang nomor wahid di Kota Bandung itu berharap besar Kemenkes bisa menyetujui pengajuan surat PSBB tersebut.
“Harapan kami di acc tentunya, karena eksalasinya (penyebaran COVID-19) semakin meningkat, bukan cuma di Kota Bandung, tapi di Bandung Raya,” harapnya.
Diketahui, Kota Bandung salah satu Kota di Bandung Raya yang menerapkan PSBB Maksimum berbeda dengan empat daerah lainnya yang menerapkan PSBB Parsial.