BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memutuskan Tempat PEmakaman Umum (TPU) Cikadut menjadi tempat Pemakaman untuk jenazah pasien Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, keputusan tersebut sudah sampaikan kepada aparatur kecamatan setempat dan lurah agar segera disosialisasikan kepada warga.
Oded mengaku, selama ini sudah ada berapa jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di sana.
Oded mengungkapkan, terpilihnya TPU Cikadut melalui pertimbangan. Sebab, lokasinya strategis dan masih dekat dengan pusat kota.
Selain itu, TPU Cikadut terbilang memiliki lahan masih luas dan warga setempat tidak menolakan.
“Tidak ada penolakan. Awal-awal memang ada (penolakan), namun setelah sosialisasi akhirnya warga sekitar bisa memahaminya,” ujar Oded.
Oded memaparkan, sejumlah pakar kesehatan yang memberikan informasi kepadanya menyebut bahwa virus corona akan ikut mati beberapa saat kemudian setelah pengidapnya meninggal dunia.
Sehingga potensi terpapar saat penguburan sangat kecil karena sudah melewakti waktu yang cukup banyak ketika jenazah diurus.
Selain itu, lanjut Oded, jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona juga memperoleh perlakukan khusus.
Pengurusannya sesuai Standar Operasionl Prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
“Berikutnya secara pengurusan jenazahnya juga istimewa beda dari biasanya sesuai dengan standar WHO, dibungkus beberapa lapis. Jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan,” jelasnya.(mg2/yan)