BANDUNG – Adanya pelimpahan kewenangan dalam urusan kebersihan dan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung rencanannya akan membentuk Unit Pelayanan Teknis. Hal ini dilakukan setelah PD Kebersihan tidak lagi mengelola sampah.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Bandung, Sofyan Hernadi mengatakan, rencana ini masih dalam proses kajian. Sehingga untuk mengurusi tenaga kebersihan kota nantinya akan di bawah kewenangan UPT.
’’ Jadi pengalihan tenaga kebersihan ini tidak lepas dari amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018,’’ucap Sofyan ketika ditemui Jabar Ekspres di Balai Kota, Senin, (17/2).
Dia mengatakan, jika merujuk pada Perda tersebut sebetulnya terdapat pilihan yaitu membentuk UPT, atau menggunakan jasa perusahaan outsoursing.
Selain itu, untuk persiapan UPT nantinya akan dilakukan seleksi administratif bagi para tenaga kebersihan. Nantinya akan direkrut sekitar 700 orang tenaga kebersihan. Akan tetapi, PD Kebersihan masih meminta waktu sampai akhir Februari 2020.
“Jadi nantinya seleksi berupa verifikasi administratif bagi para tenaga kebersihan,’’papar Sofyan. (mg2/yan)