Taksi Online Harus Segera Urus Izin Jika Tidak Mau Ditindak

Taksi Online Harus Segera Urus Izin Jika Tidak Mau Ditindak
0 Komentar

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan
agar Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online yang beroperasi di
Kota Cimahi segera mengurus perizinan operasional. Hal ini sudah tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan ASK.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Ranto mengatakan,
pihaknya akan memberikan sanksi apabila angkutan online kedapatan belum
memiliki izin.

‘’’Saksi diberikan sama dengan angkutan lainnya, kita tidak
akan segan-segan menindak, karena memang sudah bisa dilakukan penindakan bagi
yang belum ada izinnya,” tegas Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan
Rd. Hardjakusumah, Selasa (11/2).

Baca Juga:Hati-hati Terciduk! BNN Incar Sektor Pariwisata dan KetenagakerjaanMau Merayakan Valentine ? Artotel Group Punya Promo ‘’Love On The Weekend’’

Dia menyebutkan, sejau ini pihaknya baru menerbitkan 27 rekomendasi
bagi angkutan online. Padahal total kuota yang tersedia mencapai 476 unit.

‘’Artinya, ketersediaan kuota izin di Cimahi masih banyak,’’cetus
dia.

Terbaru, kata Ranto, ada 7 unit angkutan online dari
Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang sudah mengantongi izin
prinsip ASK dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Dikatakannya, pihak Oraski sudah datang ke Dinas Perhubungan
Kota Cimahi, namun baru sebatas konsultasi rekomendasi perizinan saja.

“Setelah ada izin prinsip dari Dishub Jabar, tetap
harus dilanjutkan pengajuan rekomendasi ke Dishub Cimahi,” tegas Ranto.

Setelah melalui berbagai rekomendasi itu seperti yang
tertuang dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK akan
dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang diterbitkan dari DPMPTSP di antaranya izin ASK dan
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) atau lebih dikenal Kartu Pengawas.

“Betul, jadi izin dan KESP/KP itu diterbitkan oleh
DPMPTSP Provinsi Jabar,” ucap Ranto.

Baca Juga:Nilai Sakip dari A Jadi BB Ada apa dengan Pemkot Bandung?Ciptakan Kompor Listrik Berdaya Rendah, Dinas ESDM Ingin Penggunaan Gas Berkurang

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terus
mendorong agar penyedia jasa layanan angkutan online untuk segera memproses
perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Ranto melanjutkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui
jumlah pasti angkutan yang biasa beroperasi di Kota Cimahi. Pihaknya sempat
meminta data kepada aplikator taksi online namun hingga kini belum ada jawaban.

“Mereka sampai saat ini belum menyampaikan

0 Komentar