BANDUNG – Sidang perdana dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Iwa Karniwa masuk ke dalam pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Yadyn membacakan dakwaan dengan tuduhan telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp 900 juta.
“Saudara terdakwa didakwa melanggar pasal 12 hurup a dan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Yadyn dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/1).
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menyebutkan, terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
“Yaitu menerima hadiah berupa uang senilai Rp 900 juta dari PT Lippo melalui PT MSU, melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henry Lincoln dan Waras Wasisto,” katanya.
Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemberian juga dimaksudkan agar terdakwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan Terdakwa Iwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (zis/yan)