BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) akan menggelar bursa lapangan kerja (Job Fair) pada 11-12 Desember 2019 nanti.
Sekretaris Disnakertrans Jabar, Agus E Hanafiah mengatakan, mengatakan, melihat angka pengangguran di Jawa Barat yang masih tinggi Job Fair akan dilaksanakan untuk menjaring masyarakat yang mencari pekerjaan.
‘’Job Fair atau bursa kerja yang akan digelar pada 11-12 Desember di Kantor Disnakertrans Jabar, Soekarno-Hatta, Bandung. Nanti ada 30 perusahaan siap berpartisipasi dan ada 1.318 formasi, 119 jabatan, serta 10+1 bidang usaha Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibutuhkan,’’ucap Agus kepada awak media dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis, (5/12).
Dia menuturkan, gelaran Job Fair tahun ini tergolong berbeda karena tidak lagi menggunakan konsep konvensional. Sebab pada pelaksanaannya para calon pekerja tidak harus membawa berkas fisik karena pihaknya akan menggunakan konsep online atau daring.
“Jadi mereka tidak perlu langsung datang (untuk melamar), nanti kita akan sampaikan alamat emailnya dan barcodenya,” kata Agus.
Selain itu, Disnakertrans akan mengawal sistem yang digunakan mulai dari proses perekrutan calon pekerja, hingga pengumuman penerimaan calon pekerja. Dengan begitu, kata dia, para calon pekerja yang mendaftar akan melalui proses seleksi yang jujur dan adil serta transparan.
“Kalau ada ketidakjelasan pada saat pengumuman kelulusan, akan berbahaya karena kita akan menggelar Job Fair di tahun 2020 dengan melibatkan seluruh perusahaan yang ada di kabupaten/kota, jadi tidak parsial,” kata dia.
Untuk menghindari praktik percaloan, pihaknya akan menempatkan petugas guna mengawasi setiap stand perusahaan. Sehingga, calon pekerja nantinya akan didampingi petugas saat bertemu dengan perusahaan. Namun, pihaknya tidak akan mengintervensi mengenai substansi pekerjaaan.
“Saat proses pengumuman kita juga terlibat, jadi bukan hanya perusahaan menyampaikan kepada pencari kerja, tapi juga kepada kita. Salah satu yang kita minta itu alasan mengapa ini diterima, mengapa itu tidak, supaya jelas,” ujar dia.
Bila ditemukan praktik percaloan yang dilakukan pegawai Disnakertrans, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepegawaian. Hal tersebut pihaknya lakukan agar para calon pekerja yang berminat mencari kerja, tidak terhambat dengan tindakan-tindakan tidak transparan.