Uang Perusahaan Kecap Nasional Ditilep 1,2 M

BANDUNG – Kasus penggelapan uang perusahaan CV Citra Rasa  sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga dilakukan oleh salah seorang karyawan beinisial THK, 53 sampai saat ini sudah dilakukan penahanan.

Perusahaan distributor Kecap merek Nasional telah melaporkan THK ke Polda Jabar pada 25 Februari 2018. Namun, semenjak laporan itu THK berjanji akan mengembalikan kerugian perusahaan. Akan tetapi jalan damai tersebut diabaikan oleh THK. Sehingga, baru ditindak lanjuti penahanan pada 9 Oktober 2019.

Pelapor, Lie Djin Kui yang juga Kepala Bagian Internal Kontrol CV Citra Rasa mengaku, terungkapnya kasus ini berawal dari salah kirimnya laporan rekening Koran dari Bank OUB Bandung kepada Bagian Internal control perusahaan.

Bahkan setelah diamati, sejak 2014 sampai 2017, THK setiap bulanya hanya mengirim laporan rekening Koran dalam bentuk foto copy saja.

Bahkan aksi manipulasi data ini terungkap jelas ketika bagian angkutan barang perusahaan  pada tanggal 20 September 2018 memberikan kiriman dalam bentuk rekening Koran asli.

‘’Nah dari sini akhirnya perbuatan penggelapan ini terungkap dengan jelas bahkan THK secara tidak langsung mengakui dengan meminta maaf  sambil menangis terisak-isak,’’kata Lie ketika ditemui di Bandung, Kamis (24/10).

Dari hasil kiriman rekening Koran yang asli itu, akhirnya dilakukan kroscek dengan hasil kiriman dalam bentuk foto copian yang diduga hasil rekayasa THK. Namun, alangkah terkejutnya ada perbedaan dalam total jumlah saldo yang sangat besar.

‘’Modusnya data rekening koran asli nilai nominalnya ditutup dan diganti angkanya, kemudia difoto copy,’’kata dia.

Lie menuturkan, dalam perjalannya THK memohon agar kasus ini tidak dibawa keranah hukum dengan perjanjian akan mengembalikan seluruh kerugian perusahaan.

Akan tetapi itikad jalan kekeluargaan ini malah tidak dilaksanakan oleh THK. Bahkan, THK menyewa pengacara untuk membela diri.

Lie meminta, kepada aparat kepolisian agar terus melanjutkan proses hukum dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga, THK dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘’Karena jalan damai sudah buntu akhirnya dilaporkan ke Polda Jabar dan sekarang THK di penjara dan ditahan,’’kata dia. (yan).

Tinggalkan Balasan