Perubahan TNKB Taksi Online Ditangguhkan

CIMAHI – Para pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) Jawa Barat menyambut baik adanya kebijakan penundaan perubahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dengan nomor kode khusus.

Sebelumnya, pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengeluarkan kebijakan kepada taksi online agar merubah TNKB dengan nomor kode khusus serta balik nama kendaraan dari perorangan menjadi atas nama badan hukum. Namun kebijakan itu dinilai memberatkan pengusaha angkutan online.

Sekretaris PPASK Jawa Barat, Akbar Ginanjar mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan terbaru dengan pihak Polda Jabar, kebijakan perubahan TNKB itu ditangguhkan selama satu tahun. Setelah itu, nantinya akan ada pembahasan lanjutan.

”Iya menerima penundaan perubahan TNKB selama satu tahun,” katanya saat ditemui di Jalan HMS Mintaredja, Baros, Kota Cimahi, Jumat (11/10).

Selama masa penangguhan, kata Akbar, para pengusaha angkutan online fokus perizinan kendaraan agar mendapatkan izin resmi sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK.

Dalam proses kelengkapan persyaratan perizinan, terang Akbar, nantinya pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan verifikasi registrasi dan identifikasi kendaraan sebagai pendataan kepada pihak Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi yang menaungi ASK.

”Jadi saat ini bersifat pendataan kendaraan pribadi yang digunakan kendaraan angkutan online yang beroperasi di Jawa Barat agar pihak kepolisian dapat melakukan pengwasan di lapangan,” jelas Akbar.

Atas kebijakan tersebut, pihaknya mengpresiasi pihak kepolisian yang sudah mengakomodir keluhan para pengusaha angkutan online.

”Yang mau diajak berkoordinasi dan memberikan solusi terbaik bagi pengusaha,” katanya.

Khusus angkutan online yang berada di bawah naugan Kobanter Baru di Kota Cimahi, tercatat ada 25 unit yang statusnya berkasnya masih dalam proses izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Dari total kuota keseluruhan 476 unit.

Terpisah, Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menekankan, meski ada penundaan perubahan TNKB, pihaknya meminta badan hukum yang menaungi ASK di Kota Cimahi agar membuat tanda khusus pada kendaraan ASK.

Tinggalkan Balasan