CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang kurir pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haramnya di wilayah hukum polres Cimahi. CC,42, kurir tersebut diamankan di wilayah Kelurahan Citeureup pada 23 Agustus 2019.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi mengungkapkan, penangkapan CC setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai gerask-gerik tersangka. Terlebih, menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), CC kerap mondar-mandir, dan seperti menyimpan sesuatu di sejumlah titik.
Atas laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan pengintaian. Hanya selang beberapa hari saja akhirnya CC berhasil diringkus, di Kampung Ciuyah Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
”Saat itu tersangka kedapatan bawa dua gram sabu yang sudah dibungkus lakban hitam,” kata Sugeng, di Mapolres Cimahi, belum lama ini.
Tak berhenti sampai disitu, polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya di rumah tersangka didapati sabu, siap edar dan yang masih utuh dalam bungkus plastik bening klip seberat 100 gram.
”Jadi yang berhasil diamankan seluruhnya 109 gram,” ujarnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Sugeng, saat ini tersangka masih berada di sel Mapolres Cimahi untuk dilakukan pengembangan. Sebab masih ada tersangka lain yang merupakan atasan dari tersangka CC alias Chumeng.
”Chumeng kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terhitung pada tanggal 23 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ia telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
”Walaupun CC ini sudah diamankan, tapi kami akan terus beupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkasnya. (ziz)