Vonis Penjara 5 Tahun, Irvan Rivano Muchtar Dicabut Hak Politiknya

BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan terdakwa Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) memasuki babak akhir dengan keputusan vonis majelis hakim.

Sidang yang sempat tertunda itu, akhirnya dilaksanakan pada Senin (9/9/2019). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut IRM dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Irvan dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar.

JPU KPK menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DAK pada tahun anggaran 2018 dengan modus memotong dana tersebut sebesar 7 persen dari 137 SMP di Kabupaten Cianjur.

Melalui amar putusan Ketua Majelis Hakim Daryanto pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Bila Irvan tak membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bukan penjara.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan hukuman sesuai yang dijatuhkan,” kata dia.

Hukuman terhadap Irvan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Irvan sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak mencabut hak politik Irvan. Padahal dalam tuntutan, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik politisi NasDem itu.

Hakim juga menyebut hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Irvan. Hal yang meringankan, menurut hakim, Irvan tidak menikmati hasil korupsi, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama persidangan.

“Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Irvan Rivano Muchtar tidak mendukung program pemerintah, mencederai citra pendidikan Kabupaten Cianjur, dan tidak memberi contoh yang baik,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik Irvan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi waktu satu pekan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan minta uang muka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan