BANDUNG– Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan perzakatan menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Lembaga Amil Zakat harus bersedia diaudit keuangan dan syariah secara berkala tiap tahun.
Menurut Direktur Utama Pusat Zakat Umat (LAZNAS Persatuan Islam) Ahmad Hasan Ridwan, ini menjadikan sebuah kewajiban bagi lembaga untuk menjadi lembaga yang transparan untuk memperoleh kepercayaan lebih dari umat dengan melakukan audit syariah, keuangan, dan akreditasi dapat meningkatkan kepercayaan muzaki, munfiq dan mutashodinq untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekahnya melalui Pusat Zakat Umat.
“AIhamduIillah, LAZNAS Persatuan Islam pada tahun 2018 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang penetapan hasil pendampingan audit syariah dan akreditasi lembaga pengelola zakat tahap 1 mendapatkan Akreditasi dan Audit Syariah A dengan nilai Akreditasi 98,87 dan kepatuhan syariah 97,16,” katanya saat Press Conference, di Kantor Pusat Pusat Zakat Umat, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2, Senin (5/8), Bandung.
Baca Juga:Cicadas Harus Jadi Etalase PariwisataKawasan Wisata Sehat Kamojang
Dia menambahkan, untuk laporan keuangan merupakan data yang menunjukkan perpaduan antara fakta yang tercatat dan kebiasan prinsip akuntasi yang digunakan oleh suatu lembaga. Pusat LAZNAS Persatuan Islam telah menyajikan laporan keuangan berdasarkan data dan bukti setiap transaksinya dan disusun sesuai berdasarkan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan infak/sedekah. “Kita sudah mempersiapkan laporan berdasarkan data dan bukti setiap transaksinya dan disusun,” tambahnya
Dirinya menjelaskan, pada audit laporan keuangan per 31 Desember 2018, Pusat Zakat Umat (LAZNAS Persatuan Islam) telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Waiar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini wajar atau tidak wajar tersebut yang disampaikan oleh akuntan publik akan diberikan apabila laporan keuangan suatu lembaga telah disusun sesuai dengan standar akuntasi yang lazim dan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun dan Pusat Zakat Umat telah mendapat 8 kali laporan keuangan raih opini WTP,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad menegaskan di tahun 2018, LAZNAS Persatuan Islam telah menyalurakan zakat, ifaq dan sodaqoh ( ZIS) dari para donatur dengan jumlah 115.068 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Indonesia dan lima negara.
