Pemkot Bangun Sinergitas dengan Kejari

Padahal, dasar penyerahan fasos dan fasum diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana serta Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

”Jadi mereka hanya tahu membangun, padahal ketika progres 80 persen pun seharusnya pengembang sudah melakukan serah terima fasos dan fasum ke pemerintah daerah,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah.

Berdasarkan catatan, lanjutnya, hingga 2019 baru ada tiga pengembang perumahan yang menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah, yaitu Komplek Puri Cipageran, Perumnas Cijerah, dan Pilar Mas. Untuk itu, pihaknya menargetkan semua perumahan yang ada di Kota Cimahi, fasos dan fasumnya bisa diambil alih untuk pengelolaan.

”Saat ini kita sedang dalam tahap reinventarisasi. Secara kasar, ada sekitar 100 perumahan di Cimahi. Tapi akan didata lagi biar jumlahnya valid, yang mendata nanti konsultan. Untuk proyeknya sedang dilelangkan. Kemungkinan akhir Desember baru ada hasil pendataannya,” jelasnya.

Setelah diketahui berapa jumlah perumahan yang berdiri, baru bisa dihitung berapa luas aset fasos dan fasum yang bisa diambilalih, termasuk nilai semua aset tersebut.

”Tergantung luasnya berapa, tapi kemungkinan bisa sampai puluhan miliar. Makanya ini potensi pemasukan untuk daerah juga,” katanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Rama Eka Darma mengatakan, pengembang yang ada di Cimahi terbilang yang paling tidak taat aturan dalam penyerahan aset ke pemerintah.

”Pengembalian pun bukan inisiatif sendiri, tapi setelah diminta oleh pemerintah. Ada juga perumahan yang sudah tidak ada pengembangnya, nanti akan diambil alih secara sepihak,” kata Eka.

Untuk itu, pihaknya membantu Pemkot Cimahi dengan ikut mendampingi pihak pemerintah dalam sosialisasi Perda terkait kepatuhan pengembang terhadap penyerahan Fasilitas Sosisial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).

”Setelah kita bekerjasama alhamdulillah sudah ada tiga perumahan yang secara sukarela memberikan fasos fasumnya ke Pemerintah kota,” ujarnya.

Teknis pengambil alihan aset fasos dan fasum secara sepihak oleh pemerintah daerah yakni menyurati pengembang, mengecek data pengembang di Sisminbakum Kemenkumham, bersurat ke Kabupaten Bandung, menunggu balasan surat yang disampaikan, menerbitkan berita acara di media massa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan