Pemkot Bangun Sinergitas dengan Kejari

Sinergitas dengan Pemerintah juga dilakukan melalui kolaborasi Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melalui Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kepatuhan terhadap pajak daerah yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Sekarang kita sedang menyusun draf MoU itu. Ini dilakukan karena memang di Cimahi ditengarai masih banyak perusahaan belum patuh membayar kewajiban pajak,” terangnya.

”Selain itu, beberapa gugatan yang dialamatkan kepada Pemkot juga sebagai kuasa hukum perwakilan dari Kota Cimahi diwakili oleh bidang Datun Kejari Cimahi,” terangnya.

Tidak hanya sampai disitu, kerjasama juga rencananya akan mulai dibangun dengan Satpol PP terkait penegakan hukum yang dasar hukumnya dari Perda yang akan lebih dimaksimalkan kembali.

”Ada beberapa program ke depan yang akan kita laksanakan terkait penegakan Perda. Ke depan kita ingin lebih ditingkatkan lagi,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjutnya, kerjasama dibangun dalam upaya pencegahan perbuatan melanggar hukum sejak dini. Namun harjo menegaskan, meski mengedepankan pencegahan, tetapi tidak serta merta menghilangkan fungsi penindakan.

”Kita tetap mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi adanya penyimpangan. Kalau masih memungkinkan untuk kita gunakan fungsi pencegahan, kami sedapat mungkin masuk disitu,” tegas Harjo.

Dia berharap sinergitas yang dibangun antara Kejari bersama Pemkot bisa lebih ditingkatkan.
”Tentu perlu ditingkatkan, agar ke depan kita lebih maksimal. sehingga bisa mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan dan betul-betul mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum,” pungkasnya.(adv/ziz)


RAPAT KOORDINASI: Tim dari Kejari bersama Tim dari Bidang Tata Ruang pada DPUPR rapat koordinasi untuk pemetaan jumlah fasos fasum perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah.

Bantu Ambil Alih Aset dari Pengembang

CIMAHI – Sejauh ini Pemerintah Kota Cimahi mengalami kesulitan untuk melakukan pengambil alihan aset berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang.

Pasalnya, para pengembang rata-rata langsung meninggalkan pekerjaannya setelah selesai mendirikan unit rumah sesuai rencana tanpa memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan fasos-fasum yang ada di komplek.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan