Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan

“Kalau data tidak diketahui saat aksinya maka polisi mencari ke belakang, sebelum-sebelumnya apa yang bisa dikenali sehingga ada sebuah peristiwa. Awalnya mengenali empat orang dicurigai pelaku, setelah didalami ternyata dia bukan (pelaku). Dia itu orang yang menagih leasing. Berikutnya ketemu lagi ada, tapi intinya peristiwa itu tidak mudah dalam pelaksanananya dan mesti mengurut ke belakang,” jelas Moeldoko.

Moeldoko pun menilai bahwa kondisi tersebut betul-betul sebagai suatu situasi yang tidak mudah. “Ada apa dengan korban soalnya pasti berkaitan dengan beliau pada saat bekerja, apakah ada hal-hal pernah kontak dengan siapa dan seterusnya. Ini panjang ceritanya. Itulah kira-kira kenapa kepolisian dan tim pencari fakta tidak serta merta mendapatkan hal-hal yang akurat.Harapannya hal-hal yang didapat itu lebih didalami lagi sehingga nanti mungkin ketemu formulanya lebih terang,” ungkap Moeldoko.

Ia pun meminta agar masyarakat tetap percaya terhadap tim teknis di bawah Kapolri tersebut. “Masyarakat percaya kepada tim yang saat ini lebih mendalami indikator awal, ya harapannya bisa terjawab, dan hati-hati Presiden sudah memberi waktu 3 bulan, bukan enam bulan,” ungkap Moeldoko.

Moeldoko mengaku bahwa Novel tidak disudutkan sebagai korban dari proses tersebut. “Bukan (menyudutkan), sudah jadi korban masa disudutkan, bukan itu persoalan, tapi mencari siapa pelaku itu memang tidak mudah, jadi jangan dibalik, tidak ada korban disudutkan, salah lagi nanti,” ungkap Moeldoko.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang.

Sementara 52 di antaranya anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selamaenam bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019 namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan