Untuk Pemberdayaan Warga, Nota Kerjasama Segera Disepakati

Selain menjadi dasar hukum penerapan tarif tiket masuk, Rully melansir bahwa nota kerjasama tersebut juga menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengusulkan anggaran penataan Situ Cileunca pada 2020.

Sementara itu Manajer Sipil dan Lahan pada PT Indonesia Power UP Saguling, Hendra Purnama mengatakan, pihaknya saat ini masih belum bisa melakukan validasi terhadap nota kerjasama yang diajukan Disparbud Kabupaten Bandung.

”Secara teknis, kami masih membutuhkan kejelasan berapa luas lahan yang akan dikelola dan rencana penataannya seperti apa,” jelas Hendra.

Hendra mengakui, bahwa PT Indonesia Power memang masih mendapat transfer dana bagi hasil pengelolaan Situ Cileunca dari Disparbud Kabupaten Bandung hingga akhir 2018 lalu.
Dana tersebut, bukan hak PT Indonesia Power sejak nota kerjasama sebelumnya, berakhir pada awal 2017. Sehingga sejak itu, pihaknya tidak pernah lagi mengirimkan nota penagihan ke Disparbud.

”Tranferan tersebut menjadi temuan di internal kami, karena tidak seharusnya ada lagi bagi hasil setelah nota kerjasamanya kami tahan perpanjangannya. Secara lisan kami sudah sampaikan penerapan tiket masuk oleh Disparbud tidak ada lagi dasar hukumnya sehingga kami sarankan untuk dihentikan,” akunya.

Menurut Hendra, penerapan tiket masuk dan transfer dana dari Disparbud Kabupaten Bandung masuk ke rekening resmi tanpa sepengetahuan PT Indonesia Power. Saat audit internal, barulah terkuak adanya temuan dana masuk yang sumbernya tidak jelas karena nama pengirimnya perorangan. Dalam kondisi seperti itu, Hendra menegaskan bahwa pihaknya kesulitan untuk mengembalikan dana transfer tersebut.

”Kalau sumbernya jelas misalnya itu dari rekening resmi Disparbud atau Pemkab Bandung, kami pun jelas mengembalikannya ke mereka,” tutup dia. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan