Warga Diminta Pahami Soal Sistem Zonasi PPDB

Khusus bagi siswa berprestasi, ada jalur khusus yang dibuka sebanyak 5%. Mereka bisa mendaftar di sekolah yang tidak berada di zonasi rumahnya. Namun, pada jalur ini siswa hanya boleh memilih satu pilihan sekolah, sedangkan pada jalur zonasi siswa boleh memilih sampai dua sekolah.

Sedangkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, seperti anak anggota kepolisian atau TNI, Pemkot Bandung juga mengalokasikan kuota sebesar 5%. Siswa hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas.

Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.

Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.

Sistem zonasi juga berlaku untuk PPDB TK dan SD. Pada PPDB TK, penerimaan memprioritaskan siswa berusia 4-6 tahun. Sedangkan pada PPDB SD tidak ada jalur prestasi sehingga kuota zonasi menjadi 95%.

“Kita ingin memberikan yang terbaik dengan memfasilitasi PPDB ini dengan seadil-adilnya. Mohon masyarakat memahami setiap jalurnya,” pinta Yana. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan