Warga Diminta Pahami Soal Sistem Zonasi PPDB

BANDUNG– Sistematika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung selalu berubah setiap tahun, seiring dengan penyempurnaan aturan oleh pemerintah. Tahun ini, PPDB Kota Bandung mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan tetap menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menangani PPDB TK, SD, dan SMP telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan penerimaan siswa SMA/sederajat di Kota Bandung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tahun ini, Permendikbud 51/2018 menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap sekolah. Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.

Pada kuota zonasi, Pemkot Bandung mengalokasikan minimal 20% untuk siswa RMP. Adapun siswa RMP adalah mereka yang terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.

“Data tersebut selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Tapi misalnya ada yang belum masuk daftar, seperti (orang tuanya) baru PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dia bisa datang ke kelurahan untuk mendaftar agar dimasukkan ke data itu di periode berikutnya. Nanti bisa pakai surat keterangan itu,” papar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (11/4/2019).

Selain itu, ada 50% kuota untuk zonasi murni. Artinya, penilaian berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah.

Pada tahun, ini Pemkot Bandung membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20%. Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).

Sekolah juga wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan