Regulasi dan Syarat Daftar PPDB Kota Bandung Tahun 2023 Jenjang SD

JABAR EKSPRES – Pendataan Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SD di Kota Bandung sudah dimulai sejak 22 Mei Lalu. Namun ternyata masih banyak orang tua yang belung mengetahui regulasi dan syarat untuk daftar PPDB khususnya jenjang SD.

Padahal Dinas Pendidikan Kota Bandung sudah melakukan berbagai sosialisasi, bagi secara langsung maupun melalui media online, bahkan hingga membuat video tutorial di kanal Youtube.

Untuk orang tua yang akan memasukkan anaknya ke SD, perlu mengetahui beberapa regulasi yang terapkan Disdik Kota Bandung dalam pendaftaran PPDB tahun 2023 ini.

Dilansir dari laman resmi ppdb.bandung.go.id, diketahui kuota pada jalur zonasi jenjang SD adalah minimal 70 persen dari seluruh kuota. Ini termasuk zonasi pada sekolah perbatasan yakni maksimal 30 persen.

Baca Juga : Cara Menghitung Jarak dan Titik Koordinat Rumah Kesekolah untuk Daftar PPDB

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar menggunakan jalur zonasi adalah :
1. Akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir
2. KTP orang tua
3. Kartu Keluarga minimal 1 tahun atau teregristrasi sebelum 26 Juni 2022.

Selain itu, calon peserta didik harus sudah berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023.

Seleksi pendaftaran untuk Jenjang SD ini berlaku sistem pemeringkatan usia, jika ada pendaftar yang usianya sama, maka akan dilihat dari jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah.

Namun tidak menutup kemungkinan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berusia dibawah 6 tahun atau maksimal usia 5 tahun 6 bulan, masih bisa mengikuti pendaftaran.

Namun dengan syarat orang tuanya harus mengajukan kesiapan belajar terlebih dahulu melalui Asesemen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung di laman http://asesmen.disdikbandung.com/

Untuk pendaftar yang menggunakan jalur Zonasi, diperbolehkan mencantumkan dua pilihan sekolah, yakni pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.

Sementara untuk pilihan ke-2 jenjang SD, CPDB dapat memilih sekolah yang ada pada wilayah zonasi.

“Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu. Namun orang tua tidak perlu khawatir karena sistem akan merefensikan daftar sekolah yang dapat dipilih oleh orang tua baik pilihan pertama maupun kedua,” kata Ketua Tim PPDB Kota Bandung 2023, Edy Suparjoto, dikutip dari laman ppdb.bandung.go.id.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan