Berharap Pemimpin yang Berpihak Pada Honorer

”Jika memang dibebankan kepada kas daerah, jelas itu sangat memberatkan bagi Kota Cimahi. Apalagi, kabarnya gaji untuk honorer P3K itu akan disetarakan dengan gaji PNS,” katanya.

Terkait aturan teknis lainnya, termasuk jadwal perekrutan, Heni menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat. Namun yang pasti, yang berhak untuk mengikuti seleksi dalam P3K adalah guru honorer kategori 2 yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2013, honorer penyuluh pertanian dan tenaga dosen di Perguruan Tinggi Negeri Daerah (PTND).

”Arahannya sudah ada. Tapi belum untuk (honorer) umum,” pungkasnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan