Hoax Surat Suara, Waspada Trik Politik

Meski begitu, Arief tidak berbicara mengenai batas waktu penyelidikan kasus ini. Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan pengusutan laporan ini kepada Polri.

“Saya tidak memberi waktu target. Karena butuh pembuktian. Semua dalam proses penyidikan,” papar Arief.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sebagai perwakilan di lembaga penyelenggara Pemilu, pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Pemilu 2019 bisa berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

“Tadi malam kami dapat banyak informasi tentang dugaan adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos dan kami sudah buktikan bahwa berita itu tidak benar. Maka hari ini kami akan melaporkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Arief saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri.

Arief berharap, dengan adanya pelaporan resmi ini, aparat kepolisian bisa segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan siapa aktor intelektual yang menjadi otak dibalik penyebaran isu hoaks tersebut.

“Mudah-mudahan bisa ditindak secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat Pemilu bisa berlangsung Luber dan Jurdil,” ujar Arief.

Menurut Arief, hoaks kontainer surat suara ini tidak masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, hal tersebut adalah murni tindak pidana umum.

“Kalau pasal yang diterapkan itu nanti terserah apara penegak hukum. Kan saya tidak tahu dia ditindak UU mana. Tetapi kami ingin penyebar hoaks ini bisa ditangkap,” ucap Arief.

Dalam laporannya kali ini, KPU dan Bawaslu membawa sejumlah barang bukti yang disinyalir kuat akan bisa menjadi pintu masuk Polri untuk melakukan penyelidikan.

“Ya semua yang pernah kami terima tentang hal ini tentang isu tak benar ini, ada gambar, suara, tulisan,” tutup Arief.(zen/khf/mhf/frs/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan