CIMAHI – Para pelaku usaha minimarket mengeluhkan minimnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern yang terkait dengan jam operasional buka pukul 10-00 WIB, dan harus tutup pukul 22.00 WIB.
Hal itu terungkap saat Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha minimarket, di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, kemarin. (12/12).
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang perwakilan pengusaha toko modern, Syamsu mengungkapkan, sebenarnya tak masalah dengan pemberlakukan Perda itu. Sebab, hanya mundur satu jam saja dari jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda. Namun, ia menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.
”Seharusnya kalau mau jauh-jauh hari (sosialisasi), jadi biar lebih intensif,” ungkapnya.
Berbeda dengan yang diucapkan para pengusaha minimarket, Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Perda itu sejak lama. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran terkait Perda tersebut kepada para pengusaha.
Lebih jauh lagi, lanjut Agus, sejak pihaknya melakukan monitoring bersama Satpol PP, kini minimarket dan toko modern sudah mematuhi jam operasional sesuai yang tertera dalam Perda.
”Setelah Satpol PP dan Disdagkoperind melakukan sidak, dampaknya sudah ada, terbukti sekarang rata-rata memang jam operasionalnya sudah mulai mengikuti aturan,” katanya.
Agus menjelaskan, pengaturan jam operasional toko modern itu tujuannya untuk melindungi pasar tradisional atau ritel kecil. Selain itu, dilarangnya minimarket buka 24 jam juga untuk mengantisipasi aksi kriminalitas.
”Kalau buka 24 jam rentan terjadi kriminalitas yang dilakukan berandalan. Jadi Perda ini juga merupakan langkah kongkret untuk mengurangi kriminalitas yang terjadi terhadap minimarket di malam hari,” jelasnya.
Menurut Agus, sejak diterapkan dua tahun silam, tepatnya 31 Oktober 2016, Perda tersebut tak begitu digubris pengelola minimarket maupun ritel. Buktinya, sejak Perda itu disahkan, masih banyak ritel-ritel yang melanggar. Contoh hal nya ialah jam operasional dan jarak.