Keluhkan Minimnya Sosialisasi Perda

Keluhkan Minimnya Sosialisasi Perda
LANGGAR KETENTUAN PERDA: Keberadaan minimarket yang tumbuh ditengah perkotaan banyak melanggar aturan dengan membuka selama 24 jam nonstop, sehingga menyebabkan persaingan tidak sehat dengan para pedagang tradisional.
0 Komentar

Ditempat yang sama Ka­subag Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Cimahi, Ario Wi­bisono yang juga sebagai narasumber dalam sosiali­sasi mengakui, masih banya­knya ritel yang melanggar Perda dikarenakan kurangnya informasi. Apalagi, saat men­gurus izin, kebanyakan pen­gusaha memanfaatkan jasa perantara.

”Saya liat memang seba­gian besar karena masih banyaknya pelaku usaha yang belum paham dan menge­tahui detail tentang Perda-nya,” ujar Ario. (ziz/yan)

Laman:

1 2
0 Komentar