Ditempat yang sama Kasubag Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Cimahi, Ario Wibisono yang juga sebagai narasumber dalam sosialisasi mengakui, masih banyaknya ritel yang melanggar Perda dikarenakan kurangnya informasi. Apalagi, saat mengurus izin, kebanyakan pengusaha memanfaatkan jasa perantara.
”Saya liat memang sebagian besar karena masih banyaknya pelaku usaha yang belum paham dan mengetahui detail tentang Perda-nya,” ujar Ario. (ziz/yan)