Dia menjelaskan, semua dapil dijabarkan. Termasuk lokus kecamatan dan perolehan kursi di dapil masing-masing. Tata cara mencoblos pun diterangkan. Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD ada tiga tata cara pemberian suara sah. Yang pertama, coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
Yang kedua, coblos pada kolom nomor urut dan nama calon. Terakhir, cobloa pada kolom nama partai politik dan tanda cobloa pada kolom nomor urut dan nama calon. Sedangkan untuk pemilih presiden dan anggota DPD.
Ada tiga cara yakni, memberikan tanda coblos pada foto calon presiden dan anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon presiden dan anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon presiden dan anggota DPD. “Itu adalah hitungan suara sah,” pungkasnya. (sam)
