Beri Pemahaman Tata Cara Nyoblos 5 Kertas Suara

Beri Pemahaman Tata Cara Nyoblos 5 Kertas Suara
ILUSTRASI: Para pelajar sangat antusias saat melihat papan pengumuman berkaitan dengan Pemilu 2019.
0 Komentar

Dia menjelaskan, semua dapil dijabarkan. Termasuk lokus kecamatan dan perole­han kursi di dapil masing-masing. Tata cara mencoblos pun diterangkan. Untuk me­milih calon anggota DPR dan DPRD ada tiga tata cara pem­berian suara sah. Yang per­tama, coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.

Yang kedua, coblos pada kolom nomor urut dan nama calon. Terakhir, cobloa pada kolom nama partai politik dan tanda cobloa pada kolom nomor urut dan nama calon. Sedangkan untuk pemilih presiden dan anggota DPD.

Ada tiga cara yakni, mem­berikan tanda coblos pada foto calon presiden dan ang­gota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon presiden dan anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon pre­siden dan anggota DPD. “Itu adalah hitungan suara sah,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar