PT. Hartadinata Abadi Gandeng Ditjen Pajak Ajak Pengusaha Emas Sadar Pajak

Masih menurut Yoyok, Indonesia merupakan salah satu pasar perhiasan emas terbaik. Sejak lama emas lekat dengan tradisi, kultur, dan derajat sosial masyarakat Indonesia. Dorongan status sosial yang menyebabkan masyarakat berbelanja perhiasan. Di pihak lain banyak pihak yang membeli perhiasan dilatarbelakangi oleh motivasi untuk berinvestasi dan mengikuti tren fashion terkini.

“Jadi, kami yakin pasar perhiasan emas di dalam negeri terus bertumbuh. Hal ini diharapkan in line (berkorelasi positif) dengan penerimaan pajak dari sektor emas baik pertambangan, industri, maupun perdagangannya,” tegas Yoyok.

Yoyok juga menyinggung era keterbukaan informasi saat ini. Menurutnya, saat ini bukan lagi zamannya menyembunyikan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan.

“Indonesia dalam lingkup dunia internasional telah menyepakati Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku pada 2018 ini. Oleh karenanya, melalui UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Pemerintah menetapkan cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain, yaitu berdasarkan permintaan dan secara otomatis,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017. Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan.

“Meski begitu, saya meminta untuk tidak perlu khawatir, karena akses informasi ini bukan merupakan hal yang baru. Sebelum terbit UU No. 9 tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bisa mengakses data Wajib Pajak, hanya saja melalui permintaan,” kata Yoyok.

Kini, sesuai Perdirjen 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Perdaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainya dan entitas lain, wajib menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak, sehingga Ditjen Pajak memiliki cukup data dan informasi keuangan tanpa diminta.

Lebih lanjut, Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat penerimaan pajak sampai dengan hari ini (22/11/2018) sebesar Rp 23,94 triliun atau tumbuh 12,98% secara year on year. Dari sisi pencapaian, penerimaan pajak mencapai 73,84% dari target 2018 sebesar Rp 32,43 triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan