PT. Hartadinata Abadi Gandeng Ditjen Pajak Ajak Pengusaha Emas Sadar Pajak

Bila dirinci, penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 13,54 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 9,88 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 0,52 triliun, serta PPh migas sebesar Rp 0,001 triliun.

“Secara keseluruhan, pertumbuhan penerimaan pajak ini masih positif. Saya kira penerimaan kita masih cukup bagus, apalagi jika kesadaran masyarakat meningkat,” ujarnya.

Kepatuhan Wajib Pajak yang bergerak di bidang penjualan emas baik itu logam mulia maupun emas perhiasan masih sangat rendah. Sebagai contoh, di KPP Pratama Soreang, kontribusi untuk tahun pajak 2017 hanya sebesar Rp 44 miliar atau 3 % dari total realisasi tahun 2017 sebesar Rp 1,475 milyar. Untuk tahun 2018 malah turun menjadi 1,43%, sedangkan untuk Kanwil DJP Jabar I, diluar yang dari Soreang tadi, jumlah pembayarannya lebih rendah lagi,” jelasnya.

Yoyok berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat meningkatkan pemahaman aspek perpajakan dari sektor usaha perdagangan emas, sekaligus meningkatkan semangat wajib pajak untuk memberikan kontribusi terbaik kepada Negara ini.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi segala kebaikan yang kita upayakan untuk negara Indonesia ini. Pajak Kita Untuk Kita,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan