KARAWANG-Bawaslu Karawang menyatakan semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini terpasang dianggap melanggar aturan. Alasannya, hingga saat ini para calon legislatif (caleg) belum menyampaikan desain APK ke KPU Karawang.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri mengatakan, dalam SK KPU nomor 1096 tentang kampanye, semua caleg harus menyampaikan desain APK ke KPU, melalui partai politik. Selain itu jumlah pembuatannya tidak boleh lebih dari hak setiap partai politik, yaitu 5 baliho per desa dan 10 spanduk per desa serta 2 video tron / billboard per kabupaten.
“Kami sudah merekomendasikan ke Satpol PP agar semua APK yang diduga melanggar itu segera ditertibkan,” ujar Roni, Selasa (12/11).
Kata Roni, pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada Panwascam agar segera mengirimkan surat ke kecamatan agar APK yang ada di daerah segera ditertibkan.
“Kami minta semua caleg yang sedang ikut kontestasi dalam Pemilu, agar mengikuti aturan. Tidak hanya diesain, tapi ukuran dan jumlah juga harus sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, penempatan APK dan BK juga harus sesuai aturan jangan sampai dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pohon atau taman.
“Intinya semua caleg harus ikut aturan kampanye sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya penertiban nanti, semua caleg sudah melaporkan APK miliknya ke KPU melalui partai politik masing-masing. “Kami harapkan semua mengikuti aturan,” tandasnya.(use/din)