Curi Motor saat Jamaah Tarawih, 2 Residivis Antarkota Diringkus Polres Ciamis

Pelaku curanmor berhasil diringkus Streskrim Polres Ciamis usai mencuri sepdea motor milik jemaah tarawih di k
Pelaku curanmor berhasil diringkus Streskrim Polres Ciamis usai mencuri sepdea motor milik jemaah tarawih di kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis belum lama ini. (Istimewa/Humas Polres Ciamis)
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar masjid saat waktu salat tarawih kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.

Namun, aksi para pelaku kali ini berakhir di tangan kepolisian setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis bergerak cepat melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap dua orang pelaku spesialis curanmor yang diketahui kerap beraksi lintas provinsi.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial KS dan A tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi polisi 110. Warga sekitar melaporkan adanya aksi pencurian motor di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Rancah, saat jamaah tengah khusyuk menjalankan ibadah salat tarawih.

Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL

“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tidak bisa berkutik saat diringkus,” ujar AKBP Hidayatullah, minggu (1/3/2026).

Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi mengendus bahwa kedua pelaku ternyata bukanlah pencuri biasa. Mereka merupakan residivis yang telah malang melintang melakukan aksi serupa di berbagai daerah. Bahkan, dari tangan kedua pelaku, Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi.

“Mereka ini merupakan pemain lama dan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya mengaku telah beraksi di setidaknya 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Mapolres Ciamis guna melakukan proses pengambilan.

“Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang sesuai dengan barang bukti yang kami amankan, silakan datang ke Polres Ciamis. Kami akan memfasilitasi proses pengambilan secara gratis, tentunya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah,” imbau AKBP Hidayatullah.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kami imau kepada seluruh masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan ini, agar lebih berhati-hati. Jangan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan memadai. Gunakan kunci ganda agar kendaraan lebih aman dari aksi pencurian,” katanya.

0 Komentar