JABAR EKSPRES – Status darurat sampah yang disematkan kepada Kota Bandung sejak 14 Januari menjadi alarm keras bagi tata kelola lingkungan perkotaan. Penetapan sebagai kota binaan Pemerintah Pusat menandakan persoalan sampah di Bandung tidak lagi bersifat teknis semata, melainkan telah memasuki fase krisis kebijakan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengangkutan dan pembayaran retribusi. Ia menilai pola pikir masyarakat yang menganggap sampah selesai setelah diangkut dari depan rumah harus diubah menjadi tanggung jawab sejak dari sumbernya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Achmad Muhtar menilai pernyataan wali kota tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah di Bandung.
Baca Juga:Produksi Sampah Bandung Capai 1.507 Ton per Hari, Farhan: Ubah Pola Pikir, Tekan hingga 0,4 Kg per OrangMahasiswa KKN Bakal Dilibatkan dalam Pemilahan Sampah Bandung, Pengamat Peringatkan Hal Ini!
“Darurat sampah bukan sekadar persoalan teknis armada kurang atau kapasitas tempat pembuangan akhir terbatas. Ini menunjukkan adanya krisis tata kelola dan kegagalan membangun kesadaran kolektif,” ujar Achmad, kepada Jabar Ekspres Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, penetapan Bandung sebagai kota binaan pemerintah pusat menjadi indikator bahwa pemerintah daerah dinilai belum optimal dalam mengendalikan persoalan sampah secara sistemik.
“Kalau sudah berada dalam pengawasan langsung pusat, artinya persoalannya dianggap serius dan berdampak luas. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga kesehatan publik, lingkungan, dan citra kota,” katanya.
Achmad menjelaskan, pendekatan yang selama ini dominan bersifat hilir, mengangkut dan membuang ke tempat pembuangan akhir seperti TPA Sarimukti, tidak cukup untuk kota sebesar Bandung. Tanpa pengurangan dari sumber, volume sampah akan terus melampaui kapasitas sistem yang tersedia.
Ia juga menyoroti aspek perilaku masyarakat. Menurutnya, pernyataan Wali Kota yang menekankan tanggung jawab sosial sejalan dengan konsep pengelolaan sampah modern berbasis reduce, reuse, dan recycle (3R).
“Selama warga masih berpikir ‘yang penting bayar iuran dan sampah hilang dari depan rumah’, maka persoalan hanya dipindahkan, bukan diselesaikan. Padahal, penyelesaian sejati dimulai dari pemilahan di rumah, pengurangan sampah organik, dan perubahan pola konsumsi,” jelasnya.
Achmad mendorong pemerintah kota untuk tidak hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi juga memperkuat regulasi dan insentif. Ia menyarankan adanya kebijakan yang mendorong pemilahan wajib, penguatan bank sampah, hingga sanksi bagi pelanggaran.
