OJK Cabut Izin Lima Layanan Pinjaman

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending. Kelima perusahaan tersebut adalah,  PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Technologi Financial (Karapoto).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menjelaskan, pencabutan status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.

”Karena, kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus, di Jakarta kemarin (2/9).

Pemberian sanksi itu, kata Hendirkus, telah sesuai dengan kewenangan OJK sebagai pengendali industri fintech P2P lending. Salah satunya adalah, pengendalian kelembagaan.

”Dalam pengendalian kelembagaan, harus jelas siapa orang yang menjalankan fintech itu, bagaimana rekrutmen serta direksi yang membawahi sumber daya manusia itu harus dari warga negara Indonesia,” terangnya.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman  membenarkan pencabutan kelima fintech tersebut. Selain melanggar peraturan OJK, ada juga yang mengundurkan diri karena tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam online.

”Karena untuk menjalankan bisnis ini bukanlah sesuatu yang mudah, fintech tersebut harus memenuhi aturan OJK dan menjalankan sistem sesuai standarisasi ISO,” jelasnya.

Namun, asosiasi tidak memberikan sanksi kepada lima fintech tersebut. Saat ini, kata Aji,  asosiasi tengah fokus membenahi tata kelola organisasi, salah satunya aturan tentang pengangkatan anggota asosiasi yang kredibel.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan,  OJK juga baru saja mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan