JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending. Kelima perusahaan tersebut adalah, PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Technologi Financial (Karapoto).
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menjelaskan, pencabutan status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.
”Karena, kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus, di Jakarta kemarin (2/9).
Pemberian sanksi itu, kata Hendirkus, telah sesuai dengan kewenangan OJK sebagai pengendali industri fintech P2P lending. Salah satunya adalah, pengendalian kelembagaan.
”Dalam pengendalian kelembagaan, harus jelas siapa orang yang menjalankan fintech itu, bagaimana rekrutmen serta direksi yang membawahi sumber daya manusia itu harus dari warga negara Indonesia,” terangnya.
Komentar