OJK Cabut Izin Lima Layanan Pinjaman

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

”Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen,” jelas Wimboh.

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital baik perusahaan rintisan (startup) maupun lembaga jasa keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu pencatatak untuk startup, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun, dan perizinan kepada OJK.

OJK akan menetapkan penyelenggara inovasi keuangan digital yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan.

Menurut Wimboh, penyelenggara inovasi keuangan digital yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara juga wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

”Para pelaku inovasi keuangan digital juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen,” tukas dia. (Mad/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan