Kuncinya, Perkuat Vote Getter di Lumbung Suara

Pemilu 2019 mengubah sistem konversi perolehan suara ke kursi legislatif dari metode kuota hare menjadi sainte lague (murni). Banyak yang khawatir sistem baru itu akan mereduksi peluang parpol-parpol kecil dalam mendapatkan kursi di DPR.

——————————

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) telah melakukan simulasi sistem sainte lague terhadap perolehan kursi legislatif mereka. Yang digunakan adalah data Pemilu 2014. Hasilnya, perolehan kursi total di DPR tidak berubah. Tapi, ada perubahan daerah penyumbang pemilihan kursi.

’’Sainte lague lebih pada proporsionalitas perolehan suara kursi,’’ ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi kepada Jawa Pos.

Menurut anggota Komisi II DPR yang juga mantan panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu itu, perolehan suara PPP di DPR tidak berbeda ketika dihitung dengan menggunakan sistem lama maupun baru. Jika dengan kuota hare mendapatkan 39 kursi, dengan sainte lague, PPP juga mendapat kursi yang sama. Perbedaannya, ada sejumlah dapil yang mengalami pergeseran raihan kursi.

’’Simulasi kami, Jateng VIII yang awalnya dapat menjadi tidak dapat. Tapi, Jabar XI yang awalnya satu malah dapat dua kursi. Jadi, hilang di sini, nambah di sana,’’ jelas Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi. Berbeda halnya dengan sainte lague modifikasi. Menurut Awiek, jika sistem itu dipakai, perolehan PPP dalam Pemilu 2014 tinggal 30 kursi.

Secara teknis, sistem kuota hare pada Pemilu 2014 mengonversikan suara ke kursi dengan menjumlah total perolehan suara sah parpol yang lolos threshold, kemudian dibagi dengan jumlah kursi. Hasil pembagian itu, terdapat angka yang disebut bilangan pembagi pemilih.

Parpol yang suaranya melebihi atau sama dengan BPP secara berurutan akan mendapatkan kursi. Jika masih ada sisa kursi, suara yang diperhitungkan adalah suara parpol atau sisa suara terbesar di bawah nilai BPP secara berurutan hingga jumlah kursi habis (lihat grafis).

Sementara itu, dalam sistem sainte lague, tidak dilakukan penjumlahan atau pembagian untuk mendapatkan nilai BPP. Suara setiap parpol dibagi dalam bilangan angka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Nilai yang muncul dari semua pembagian itu kemudian di-ranking dari yang terbesar berturut-turut menjadi kursi tiap-tiap parpol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan