Ajukan Hak Angket, Pelantikan Iwan Bule Timbulkan Polemik

Menurut Imam, beberapa alasan Mendagri menempatkan polisi sebagai Pj gubernur Jabar sangat sulit dipahami. Dia kembali mengingatkan Mendagri bahwa awal 2018 sudah muncul penolakan publik pada Pj gubernur dari kepolisian. ”Sudah beberapa kali pilkada aman-aman saja, kenapa dibuat isu yang kurang baik untuk Jabar oleh pejabat? Ada apa sebenarnya?” kritik dia.

Sementara itu Pelantikan Perwira aktif di kepolisian sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat dinilai Nissa Rengganis Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Cirebon sebagai sesuatu yang tidak memiliki etika politik.

Alasannya kata Nissa, sebelumnya usulan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar pernah dibatalkan pada Februari 2017 yang lalu. ”Tapi tiba-tiba dilantik. Pemerintah tidak konsisten,” ujar Nissa.

Tak hanya itu, kata Nissa, atas pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, Pemerintah juga setidaknya melanggar tiga Undang-undang sekaligus.

”Yakni, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” urainya.

Lebih dari itu, lanjut Nissa, bahkan pelantikan seorang perwira aktif di kepolisian akan menimbulkan persoalan lainnya, terutama mengenai Independensi Polri dalam kontestasi politik di pilkada serentak 2018.

”Persoalan lainnya juga yakni independensi Polri yang harus dipertanyakan, karena perwiranya menjadi pejabat pemerintahan jelang pilkada serentak. Padahal, dalam Pilkada Jabar, terdapat mantan perwira Mabes Polri, Anton Charliyan sebagai peserta,” menurut Nissa.

Dikatakannya, pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang, apalagi terhadap tiga Undang-Undang sekaligus, bisa dikatakan suatu ‘skandal besar’ dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara.

”Tentu ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi. Pelanggaran UU jelas-jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat,” demikian Nissa Rengganis. (bry/c9/oni/gwn/jpc/ign)

Antara UU Yang Ditabrak dan Yang Menjadi Rujukan

-Undang-Undang Yang DitabrakUU Nomor 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

-UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan