Sekolah Negeri Masih Jadi Favorit

”Jika tahun sebelumnya PPDB SMA secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu ja­lur akademis dan nonakade­mis. Maka untuk tahun ini jalur PPDB dibagi menjadi beberapa jalur,” sebutnya.

Dikatakan Aa ada beberapa Jalur PPDB SMA/SMK yang di­terapkan tahun ini, diantaranya jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), jalur PMG (Pen­ghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebu­tuhan Khusus) / Disabilitas, jalur WPS (Warga Penduduk Setem­pat), Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Aka­demik), dan jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional).

”Lima jalur non-UN pendaf­taran dibuka sampai tanggal 8 Juni 2018 mendatang, sedang Untuk jalur NHUN dibuka pada 5 Juli nanti,” tambahnya.

Untuk jadwal kegiatan PPDB Jawa Barat 2018 secara garis besar dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama, PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan Prestasi, dan kedua PPDB Jalur NHUN.

”Di hari kedua SMAN Mar­gahayu sudah menerima pendaftar sebanyak 209 calon siswa. Sedangkan kuota yang dibutuhkan ada 12 rombel sekitar 400 siswa,” pungkasnya.

Sementara itu Dinas Pendi­dikan Jawa Barat menyarankan agar orang tua siswa ataupun peserta memilih sekolah ter­dekat dengan tempat tinggalnya. Alasannya lantaran system PPDB tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya mengguna­kan system zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pen­didikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi kendati secara aturan PPDB diganti yaitu dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 menjadi Permen­dikbud Nomor 18 Tahun 2018, tetapi sistem yang digunakan masih sama yaitu, zonasi teru­tama untuk tingkat SMA. Di­mana tujuanya pada intinya sama untuk pemerataan.

”Sistem zonasi tahun 2017 dan saat ini sama pada intinya yaitu, yang lebih mengedepankan peserta yang diterima oleh sekolah adalah peserta yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah yang didaf­tarkannya,” tutur Hadadi di Bandung, kemarin (5/6).

Sistem zonasi ini jelas Ha­dadi, sebenarnya berlaku untuk semua jalur pendafta­ran PPDB 2018/2019. Baik itu jalur NHUN dan jalur pre­stasi maupun jalur Non NHUN yaitu KETM, PMG dan ABK dan lainya yang diatur mela­lui prosentase.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan