”Jadi pada intinya sistem PPDB 2018/2019 ini sama dengan tahun sebelumnya menggunakan sistem zonasi, yang berbeda hanya pada sistem jaringan saja yang sengaja kita bangun lebih kuat dengan menunjuk ITB. Hal ini bercermin dari pengalaman PPDB tahun sebelumnya dimana permasalahan selalu pada server yang over load karena banyak diakses. Maka dari itu kita bekerjasama dengan ITB sebagai quality control-nya atau tim pengamanannya yang akan mensupport kita,” jelasnya.
”Selain untuk pemerataan jumlah peserta didik, sistem ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan juga.”
Dikatakan Hadadi, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pilihan sekolah bukan favorit atau sekolah yang di luar wilayah perkotaan yang dinilai banyak masyarakat saat ini kurang memadai. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat selain menerapkan kebijakan zonasi tentu akan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas sekolah-sekolah SMA, SMK dan sederajat baik negeri maupun swasta.
Baca Juga:Mendikbud Dukung SMK Pencetak WirausahaRelawan Hasanah Cabut Paku di Pohon
”Seperti dengan pemerataan distribusi guru yang berkualitas disetiap sekolah di luar wilayah perkotaan. Sampai peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana sekolah. Diakui memang saat ini sekolah-sekolah di luar wilayah perkotaaan masih kurang,” katanya.
Pihaknya kata Hadadi akan terus berusaha melengkapi kekurangan kekurangan tersebut, sehingga pandangan masyarakat mulai beralih bahwa sekolah dimana pun itu sama, karena kualitas pendidikan mulai merata.
Ketua PPDB 2017/2018 sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Firman Adam menambahkan aturan baru ini (Permendikbud No.14 Tahun 2018) sudah masif disosialisasikan sebelumnya. Agar masyarakat lebih paham atas mekanisme PPDB 2018 meskipun tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rus/mg1/ign)
