Pengawas TPS Diminta Bekerja Profesional

PUSAKANAGARA-Panwaslu Kecamatan Pusakanagara resmi melantik sebanyak 74 orang Pen­gawas Tempat Pemungutan Su­ara (TPS) di aula Gedung PGRI Pusakanagara, kemarin (3/6). Pelantikan juga dibarengi dengan kegiatan Bimtek bagi para Penga­was TPS.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Pusakanagara, Sudirman mengatakan, jumlah pen­gawas TPS sesuai dengan jumlah TPS, yakni 74. Ia berharap setelah pelantikan para pengawas TPS bisa bekerja secara profesional. “Mereka kan mulai efektif H-23 hingga H+7 pelaksanaan. Semoga kinerjanya bagus dan profesional juga tidak terbawa arus,” ujar Sudirman ketika ditemui Jabar Ekspres.

Sudirman mengungkapkan, pihaknya mendorong pengawas TPS untuk memahami isi dari PKPU No 8 Tahun 2018 yang men­jadi acuan dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Ia menggaris bawahi yang men­jadi polemik sampai detik ini adalah ketentuan mengeni e-KTP. Sebab, standarisasi pemilih kini tidak hanya didasarkan pada C6, tetapi ketentuan e-KTP menjadi sangat krusial.

“Sekarang datang ke TPS kan, selain bawa C6 harus bawa e-KTP atau paling tidak suket. Nah kalau misalnya suketnya belum terdaf­tar, ini gimana?” ujar Sudirman.

Sebab, menurutnya, perkara e-KTP sampai saat ini masih belum ada titik terang. “Kalau misalnya belum terdaftar bawa e-KTP, oke lah bisa,” bebernya.

Sementara itu di tempat ber­beda, Panwascam Pusakajaya juga melantik sebanyak 91 orang pen­gawas TPS yang akan ditempatkan 8 desa di Kecamatan Pusakajaya.

Ketua Panwascam Pusakajaya, Syamsudin menyatakan, 91 orang pengawas TPS akan sangat mem­bantu jalarnya pengawasan dari tingkatan yang paling bawah.

“Kalau mengandalkan PLH yang hanya 8 orang, saya pikir itu tidak akan mampu. Jadi adanya petugas pengawas TPS ini tepat sekali,” ucap Syamsudin.

Ia berharap dengan adanya petu­gas pengawas TPS, pengawasan akan lebih maksimal. “Pengawasan hasil penghitungan suara bisa ter­cover semua oleh petugas pengawas TPS, untuk keselahan penghitungan akan diminimalisir karena setiap TPS nya,” tutupnya.(ygi/din)

Tinggalkan Balasan