PUSAKANAGARA-Panwaslu Kecamatan Pusakanagara resmi melantik sebanyak 74 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di aula Gedung PGRI Pusakanagara, kemarin (3/6). Pelantikan juga dibarengi dengan kegiatan Bimtek bagi para Pengawas TPS.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Pusakanagara, Sudirman mengatakan, jumlah pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS, yakni 74. Ia berharap setelah pelantikan para pengawas TPS bisa bekerja secara profesional. “Mereka kan mulai efektif H-23 hingga H+7 pelaksanaan. Semoga kinerjanya bagus dan profesional juga tidak terbawa arus,” ujar Sudirman ketika ditemui Jabar Ekspres.
Sudirman mengungkapkan, pihaknya mendorong pengawas TPS untuk memahami isi dari PKPU No 8 Tahun 2018 yang menjadi acuan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Ia menggaris bawahi yang menjadi polemik sampai detik ini adalah ketentuan mengeni e-KTP. Sebab, standarisasi pemilih kini tidak hanya didasarkan pada C6, tetapi ketentuan e-KTP menjadi sangat krusial.
“Sekarang datang ke TPS kan, selain bawa C6 harus bawa e-KTP atau paling tidak suket. Nah kalau misalnya suketnya belum terdaftar, ini gimana?” ujar Sudirman.
Sebab, menurutnya, perkara e-KTP sampai saat ini masih belum ada titik terang. “Kalau misalnya belum terdaftar bawa e-KTP, oke lah bisa,” bebernya.
Sementara itu di tempat berbeda, Panwascam Pusakajaya juga melantik sebanyak 91 orang pengawas TPS yang akan ditempatkan 8 desa di Kecamatan Pusakajaya.
Ketua Panwascam Pusakajaya, Syamsudin menyatakan, 91 orang pengawas TPS akan sangat membantu jalarnya pengawasan dari tingkatan yang paling bawah.
“Kalau mengandalkan PLH yang hanya 8 orang, saya pikir itu tidak akan mampu. Jadi adanya petugas pengawas TPS ini tepat sekali,” ucap Syamsudin.
Ia berharap dengan adanya petugas pengawas TPS, pengawasan akan lebih maksimal. “Pengawasan hasil penghitungan suara bisa tercover semua oleh petugas pengawas TPS, untuk keselahan penghitungan akan diminimalisir karena setiap TPS nya,” tutupnya.(ygi/din)