Tak Ada Ampun buat Tawuran Pelajar

SUKABUMI – Polsek Cikole masih berupaya mene­kan angka tawuran antar pelajar yang kerap terjadi di wilayah hukumnya. Pasalnya, tawuran antar pelajar menjadi persoalan yang perlu secepatnya disikapi secara preventif agar tidak ada lagi celah untuk mel­akukan kekerasan.

Informasi yang dihimpun Sukabumi Ekspres, ter­dapat beberapa titik rawan tawuran antar pelajar di wilayah Kecamatan Cikole, diantaranya, Jalan RA Kosasih, Jalan A Yani dan Jalan Suryakencana. Di tiga titik tersebut, para pelajar sering melakukan aksi tawuran. Sementara, waktu terjadi bentrokan sudah dapat dipastikan pada saat pulang sekolah.

“Dari mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB sehabis pulang sekolah, biasanya terjadi tawuran,” kata Ka­polsek Cikole, Kompol Musimin kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (4/4).

Dijelaskannya, pada Januari 2018 lalu, terjadi se­banyak tiga kali aksi tawuran. Dan pada Maret 2018 hanya terjadi satu kali. Jika dilihat dari angka yang ditemukan maka, tawuran antar pelajar di wilayah hukum Polsek Cikole menurun. Musimin menyebut, menurunnya kejadian tawuran antar pelajar berkat pihak kepolisian yang terus berupaya melakukan patroli dan menempatkan beberapa personel di tiga titik rawan tawuran. “Ini terbukti bahwa upaya kami menempatkan personel di titik rawan tawuran mem­buahkan hasil maksimal,” ujarnya.

Menurut Musimin, polisi tidak akan segan menindak para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Bahkan, sepanjang 2018 ini, polisi berhasil mengamankan ratusan pelajar yang diduga membuat ulah hingga ter­jadinya bentrokan. Tak hanya itu, pelajar yang berhasil di cokok pun langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine untuk memastikan pelajar bebas dari pengaruh narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Apabila ternyata mengkonsumsi barang haram, maka kami langsung menyerahkannya kepada Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Musimin menambahkan, bagi pelajar yang terlibat aksi tawuran, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilkukan oleh satu atau lebih dari dua orang den­gan ancaman lima tahun penjara. “Jadi, bagi pelajar yang terlibat maka perkaranya akan berlanjut. Tidak adalagi istilah penangguhan,” tegas Musimin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan