OJK Cabut Izin BPR Bina Dian Citra

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakat (BPR) Bina Dian Citra. Hal itu lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari nol persen perbulan Januari.

Kepala OJK Regional Jawa Barat Sarwono mengatakan pencabutan izin usaha bank yang betalamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi, Jawa Barat. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 53/D.03/2018 pertanggal 4 April izin usaha BPR Bina Dian Citra dicabut.

Sebelumnya lanjut dia, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Bina Dian Citra.

”Sejak tanggal 4 Januari 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen,” kata Sarwono di Kantor OJK Regional 2 Jabar, kemarin (4/4).

Status itu ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus itu disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

”Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi,” katanya.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho meyebutkan dengan dikeluarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004.

”Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bina Dian Citra, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan